Gedung PN Jaksel. Foto: Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 15:30
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Jan Oktavianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.
Semua eksepsi dari Mbak Ita ditolak oleh majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu ranahnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Membebankan biaya perkara, nihil,” ucap Jan.
Baca juga:
KPK Tegaskan Praperadilan Tak Menyetop Rangkaian Kasus Hasto Kristiyanto |