Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2025 18:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Oktober 2025.
Budi belum bisa memerinci peran tersangka baru, HS, dalam perkara ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada bulan ini.
“Sprindik (terbit pada) Oktober,” ucap Budi.
Tersangka Dugaan Pemerasan
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan
pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Kemudian, eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.