Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 23 March 2025 16:16
Makassar: Viral. Lurah Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat. Surat edaran itu ramai di media sosial dan memicu reaksi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Surat edaran bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 itu diterbitkan pada 17 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Lurah Tamarunang, M. Ilyas. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan meminta sumbangan kepada masyarakat yang memiliki usaha dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"Mungkin Pak Lurah menganggap bahwa itu hal yang biasa, tetapi apapun namanya, sebagai ASN, terutama pimpinan di wilayah, tidak boleh melakukan hal tersebut," ujar Munafri, Minggu, 23 Maret 2025.
Wali Kota yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa ASN dilarang menerima atau meminta bantuan dana dari masyarakat, termasuk THR. Menurut dia, hal itu bisa disamakan dengan gratifikasi.
"Itu tidak diperbolehkan. Lurah seharusnya tidak mengumpulkan dana untuk mendistribusikan THR. Jika ada yang ingin memberikan, silakan distribusi sendiri, tidak perlu melalui lurah, karena ini bukan program pemerintah," tegas Appi.
Appi memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam penerbitan surat edaran permintaan THR dari Kelurahan Tamaruanang. Sanksi itu diharap bisa memberikan efek jera.
"Ada aturan yang harus diikuti, dan kita akan membahas penerapannya agar bisa memberikan efek jera kepada yang lain," ujar dia.
Sementara itu, Lurah Tamarunang M. Ilyas berdalih bahwa surat edaran tersebut hanya diberikan kepada 16 orang yang merupakan pengusaha langganan, yang setiap tahun memberikan bantuan. Dia menyebut bahwa dana yang terkumpul hanya sekitar Rp1,5 juta.
Ilyas mengungkap bahwa permintaan itu sebagai bantuan untuk menyediakan takjil di wilayahanya. Lantaran, kata dia, banyak warung yang tutup menjelang lebaran.
"Menjelang idulfitri, banyak warga yang mudik, sehingga banyak warung yang tutup dan berdampak pada kesulitan masyarakat untuk mendapatkan makanan berbuka puasa," jelas dia.
Ilyas menegaskan dalam surat edaran tersebut pihaknya tidak mematok nominal sumbangan. Surat tersebut, kata dia, dibuat atas permintaan warga.
"Kita tidak menetapkan nominal bantuan, sesuai kemampuan, karena mereka juga yang meminta," ungkap dia.
Setelah menimbulkan polemik, dia mengungkap bahwa surat edaran itu telah ditarik. Dia memastikan surat edaran tersebut telah ditiadakan.
(MI/Lina Herlina)