Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Surya Perkasa • 23 June 2025 16:18
Jakarta: Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus saat masa aktif berakhir sempat menuai pro kontra dan menjadi sorotan publik. Temuan Indonesia Audit Watch (IAW) yang menemukan kerugian konsumen mencapi Rp63 triliun per tahun dari praktik kuota hangus ini menjadi pemicu.
“Diketahui bahwa dari sekitar Rp 253 triliun per tahun belanja kuota internet di Indonesia, jumlah kuota yang tidak terpakai atau hangus mencapai Rp 63 triliun,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 Juni 2025.
Dia menyebut praktik ini telah merugikan masyarakat. Apalagi, dia menyebut penyedia layanan internet, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Telkomsel, tidak melaporkan data kuota yang hangus.
Baca: Kuota Internet Hangus Diduga Merugikan Negara Rp63 Triliun per Tahun |
Sementara itu, Pasal 74 ayat (2) beleid tersebut menetapkan bahwa “deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan”. Bunyi lengkap regulasi tersebut ialah:Skema pembayaran tarif Jasa Telekomunikasi yang dikenakan kepada Pelanggan terdiri atas:
a. Pascabayar; dan
b. Prabayar.
Regulasi tersebut tidak mengharuskan roll-over kuota, sehingga sisa kuota yang tidak habis saat masa aktif kedaluwarsa dapat dihapus secara sah. Pasal 74 ayat (3) hanya menyebut opsi pemindahan deposit prabayar, atau pulsa, ke nomor lain jika pelanggan ingin menonaktifkan kartu.Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberitahukan kepada Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Deposit Prabayar memiliki batas waktu pemakaian beserta syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Dalam hal kartu Prabayar Pelanggan masih memiliki sisa Deposit Prabayar dan Pelanggan bermaksud menonaktifkan kartu Prabayar, Pelanggan dalam jangka waktu tertentu memiliki hak untuk memindahkan sisa deposit tersebut ke nomor Prabayar lainnya dalam Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sama sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Baca: Bikin Rugi Rp63 Triliun, Legislator Desak Audit Praktik Kuota Internet Hangus |