Benarkah Kuota Internet Hangus Langgar Regulasi? Ini Dasar Aturannya

Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Benarkah Kuota Internet Hangus Langgar Regulasi? Ini Dasar Aturannya

Surya Perkasa • 23 June 2025 16:18

Jakarta: Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus saat masa aktif berakhir sempat menuai pro kontra dan menjadi sorotan publik. Temuan Indonesia Audit Watch (IAW) yang menemukan kerugian konsumen mencapi Rp63 triliun per tahun dari praktik kuota hangus ini menjadi pemicu.

“Diketahui bahwa dari sekitar Rp 253 triliun per tahun belanja kuota internet di Indonesia, jumlah kuota yang tidak terpakai atau hangus mencapai Rp 63 triliun,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 Juni 2025.

Dia menyebut praktik ini telah merugikan masyarakat. Apalagi, dia menyebut penyedia layanan internet, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Telkomsel, tidak melaporkan data kuota yang hangus. 
 

Baca: 
Kuota Internet Hangus Diduga Merugikan Negara Rp63 Triliun per Tahun

Namun, temuan IAW ini langsung dijawab Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir. Marwan menegaskan kuota internet adalah produk konsumsi. Bukan simpanan elektronik seperti token listrik. 

“Kuota internet tidak dapat disamakan dengan uang elektronik. Ini adalah produk berbasis konsumsi, sehingga wajar jika memiliki masa kedaluwarsa,” kata Marwan

ATSI menyatakan semua operator mengikuti prinsip keterbukaan dan peraturan. Tarif dan masa aktif diatur sesuai bisnis model dan regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi.

Regulasi kuota bisa hangus

Bagaimana Permenkominfo 5/2021 tersebut mengatur praktik kuota internet bisa hangus ini? Dalam peraturan tersebut, Pasal 74 mengatur jenis hingga skema tarif pembayaran kuota internet.

Pasal 74 ayat 1 berbunyi:

Skema pembayaran tarif Jasa Telekomunikasi yang dikenakan kepada Pelanggan terdiri atas:
a. Pascabayar; dan
b. Prabayar.

Sementara itu, Pasal 74 ayat (2) beleid tersebut menetapkan bahwa “deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan”. Bunyi lengkap regulasi tersebut ialah:

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memberitahukan kepada Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Deposit Prabayar memiliki batas waktu pemakaian beserta syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Regulasi tersebut tidak mengharuskan roll-over kuota, sehingga sisa kuota yang tidak habis saat masa aktif kedaluwarsa dapat dihapus secara sah. Pasal 74 ayat (3) hanya menyebut opsi pemindahan deposit prabayar, atau pulsa, ke nomor lain jika pelanggan ingin menonaktifkan kartu.

Bunyu Pasal 74 ayat (3) tersebut ialah:

Dalam hal kartu Prabayar Pelanggan masih memiliki sisa Deposit Prabayar dan Pelanggan bermaksud menonaktifkan kartu Prabayar, Pelanggan dalam jangka waktu tertentu memiliki hak untuk memindahkan sisa deposit tersebut ke nomor Prabayar lainnya dalam Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sama sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.


ATSI menegaskan kuota internet yang dibeli pelanggan bukan seperti barang konsumsi lain. Pelanggan membeli jasa sewa layanan dan lisensi bandwith. Permenkominfo 5/2021 ini juga menjelaskan lebih jauh seputar skema layanan internet di sektor telekomunikasi.

Hal ini juga menjadi dasar ATSI menyatakan skema kuota internet hangus saat masa berlaku habis tak melanggar regulasi.
 

Desakan legislator untuk revisi regulasi

Polemik internet kuota hangus ini sempat menjadi perhatian legislator. Anggota Komisi I DPR, Okta Kumala Dewi, mendesak adanya audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap praktik penghangusan kuota internet

Okta menilai model bisnis ini tak hanya merugikan konsumen. "Tetapi (model bisnis) ini juga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan keuangan negara," kata Okta.

Legislator meminta agar pihak Kemkominfo, Kementerian BUMN, BPK, dan KPK turun tangan untuk memastikan transparansi dan keadilan skema bisnis telekomunikasi. Ia mendorong operator menyediakan opsi roll-over kuota untuk melindungi konsumen.
 
Baca: 
Bikin Rugi Rp63 Triliun, Legislator Desak Audit Praktik Kuota Internet Hangus

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)