Alasan Polri Geledah Gedung HK Tower

Kasubdit II Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah. Metrotvnews.com/Siti Yona

Alasan Polri Geledah Gedung HK Tower

Siti Yona Hukmana • 20 February 2025 18:23

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membeberkan alasan menggeledah Gedung Hutama karya (HK) Tower yang terletak di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore ini.

"Penggeledahan di kantor PT Hutama Karya terkait dengan tindak pidana korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI," kata Kasubdit II Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah di lokasi, Kamis, 20 Februari 2025.

Kortas Tipidkor tengah menyidik kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commisioning (EPCC) Tahun 2016. Bhakti mengatakan Gedung HK Tower adalah leader dari pelaksanaan proyek pabrik gula Djatiroto.

"Dalam prosesnya, pelaksanaan proyek ini gagal terselesaikan atau mangkrak sehingga merugikan keuangan negara," ungkap Bhakti.

Maka itu, kata dia, Kortas Tipidkor menggeledah Gedung HK Tower. Guna mencari bukti-bukti terkait praktik rasuah itu.

"Kami di sini mencari dan berusaha mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Bhakti menyebut ada beberapa ruangan yang digeledah, seperti ruangan direksi, ruangan komisaris, dan sebagainya. Dari sejumlah ruangan itu, penyidik membawa barang bukti dokumen yang dimasukkan ke dalam sejumlah koper.

"Banyak (barang bukti). Kita sudah dapatkan beberapa dokumen, barang bukti, file, data dan sebagainya yang terkaitkan dengan kasus itu," ungkap Bhakti.
 

Baca juga: 

Geledah HK Tower, Polri Bawa Sejumlah Dokumen

 

Duduk perkara kasus

Untuk diketahui, pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi EPCC Tahun 2016 direncanakan Tahun 2014. Proyek itu sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai Penyertaan Modal Negara (PMN), yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015.

Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp871 miliar. Hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

"Sehingga, mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara," kata Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.

Adapun beberapa fakta penyidikan yang ditemukan penyidik, kata Arief, anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Kemudian Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens. Mereka menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Euroasiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.

Arief mengungkapkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang membuka lelang, sedangkan harga perkiraan sendiri (HPS) masih direview oleh tim konsultan PMC. Namun, panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat.

"Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Euroasiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Euroasiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri," ungkap Arief.

Arief menambahkan isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai rencana kerja syarat-syarat (RKS) dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan pembayaran letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses good corporate governance (GCG).

Selain itu, Arief menyebut kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di kontrak. Sebab, kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai Maret 2017.

"Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan, jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar," kata Arief.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan ini mengakibatkan proyek mangkrak hingga saat ini. Sedangkan, uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Nilai kerugian negara akibat praktik rasuah ini juga masih dihitung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)