Apa Itu RUU Perampasan Aset? Ini Penjelasan dan Alasan Belum Dibahas

Ilustrasi. Media Indonesia.

Apa Itu RUU Perampasan Aset? Ini Penjelasan dan Alasan Belum Dibahas

Putri Purnama Sari • 28 May 2025 11:33

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah lama menjadi topik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini, pembahasannya masih terhambat oleh berbagai dinamika politik dan hukum.

Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Momentum ini terjadi di tengah percepatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang digodok oleh Komisi III DPR. RUU tersebut digadang-gadang menjadi solusi untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ribuan triliun rupiah.

Lantas, apa itu RUU Perampasan Aset? Mengapa RUU ini tak kunjung disahkan? Berikut informasinya.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memungkinkan negara menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan tanpa perlu menunggu putusan pidana terhadap pelaku (non-conviction based asset forfeiture). 

Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang.

Meskipun telah diajukan sejak tahun 2008 dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah yang mengirimkan surat presiden (surpres) pada Mei 2023, RUU ini belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Sebaliknya, RUU ini hanya tercantum dalam long list Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, yang berarti pembahasannya tidak menjadi prioritas dalam waktu dekat. 
 
Baca juga: DPR Tepis Terjadi Tarik Ulur Pembahasan RUU Perampasan Aset

Alasan Penundaan RUU Perampasan Aset

Beberapa alasan dikemukakan terkait penundaan ini:

1. Kekhawatiran Penyalahgunaan
Beberapa anggota DPR khawatir bahwa perampasan aset tanpa putusan pengadilan dapat disalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia.

2. Isu Sensitivitas Politik
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memandang pembahasan RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan politik yang memerlukan pembahasan lebih mendalam dengan berbagai pihak terkait. Untuk saat ini, pemerintah masih terus mengupayakan agar RUU tersebut menjadi pembahasan prioritas oleh DPR. 

3. RUU Perampasan Aset Masih perlu kajian
Karena masih perlu kajian, RUU ini masuk dalam long list prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)