DPR Tepis Terjadi Tarik Ulur Pembahasan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Tepis Terjadi Tarik Ulur Pembahasan RUU Perampasan Aset

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2025 07:13

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir menepis ada tarik ulur membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya, belum ada langkah konkret terbaru pembahasan calon beleid itu.

"Bukan tarik ulur," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Adies mengatakan DPR bakal membahas RUU Perampasan Aset usai menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.

"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," ucap dia.
 

Baca juga: DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset Usai KUHAP Beres

Revisi KUHAP penting untuk mendukung muatan di RUU Perampasan Aset. Tak hanya RUU Perampasan Aset, revisi KUHAP juga diperlukan untuk Revisi UU Polri.

"Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelas Adies.

Pembahasan Revisi KUHAP juga bakal dikebut dan dibahas di masa reses DPR. Masa reses mulai Rabu, 28 Mei 2025.

"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," jelas Adies.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)