Ilustrasi. Foto: Medcom
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) meminta pihak terkait memperhatikan empat poin dalam penanganan kasus pelecehan seksual oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Total, tiga dari empat korban Fajar adalah anak di bawah umur.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan poin pertama adalah penanganan cepat untuk menghindari hal-hal yang lebih berdampak terhadap anak. Kedua, pendampingan psikologis kepada korban anak.
"Lalu kemudian yang kedua, kalau sudah ketahuan anak korbannya tentu pendampingan psikologis bisa diberikan," kata Nahar kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
Ketiga, pemberian dukungan atas kebutuhan-kebutuhan bagi anak itu sendiri. Khususnya, saat mengalami situasi yang berdampak dari kejadian kekerasan seksual tersebut. .
"Yang keempat, tentu ini yang kami harus pastikan bahwa pendampingan dan pelindungan selama proses hukum itu bisa diberikan. Jadi artinya bahwa dari proses pemeriksaan sampai nanti ke proses lebih lanjut itu bisa diberikan," ungkap dia.
Nahar mengatakan terkait poin penanganan cepat, ia mengapresiasi semua pihak yang sudah mengambil langkah-langkah. Yakni, pemindahan AKBP Fajar dari NTT ke Divpropam
Polri, Jakarta.
Selain itu, Nahar mengatakan Kementerian PPPA ikut mendalami dan melacak keberadaan korban anak. Sebab, Kementerian PPPA mendapati informasi bahwa satu korban anak ditemukan di Atambua dievakuasi ke Kupang.
"Lalu, kemudian didampingi oleh tim di Kota Kupang. Tim bekerja sama antara unit PPA Polda dengan UPTD PPA. Itu kecepatan pertama," sebut dia.
Setelah mengidentifikasi, Kementerian PPPA bakal memberikan pendampingan. Dia mengakui proses tersebut membutuhkan waktu panjang.
"Proses ini akan panjang karena kasusnya belum selesai. Oleh karena itu, maka kebutuhan-kebutuhan pemenuhan hak dan pelindungan khusus bagi anak akan kita terus lakukan," ujar dia.
Di samping itu, Nahar mengatakan perlu juga pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait korban yang berusia 20 tahun. Agar, anak yang terlibat dalam persoalan ini mendapatkan perhatian yang sama.
Terkahir, dia mengingatkan bahwa melindungi anak adalah tugas bersama. Dia mengajak keluarga, masyarakat, dan seluruh jaringan baik nasional maupun internasional untuk meningkatkan upaya perlindungan kepada kelompok rentan, yakni anak dan perempuan.
"Dan ini bukti bahwa kerja sama bukan hanya terbatas di dalam negeri, tapi kemudian ini juga kerja sama yang sudah lintas negara dan dibuktikan bahwa kepolisian dan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan penanganan kasus-kasus anak ini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan sistem yang sudah dibangun dengan baik," ujar dia.
AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap empat korban. Yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun