Kasus Pelecehan Seksual AKBP Fajar, Kadiv Propram Pastikan Beri Sanksi Tegas

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kasus Pelecehan Seksual AKBP Fajar, Kadiv Propram Pastikan Beri Sanksi Tegas

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 12:04

Jakarta: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengaku akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terlibat kasus pelecehan seksual dan menggunakan narkoba. Polri dipastikan tidak akan menoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian," kata Karim dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.

Karim mengatakan keputusan tindak tegas juga mencerminkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan. Karim memastikan Korps Bhayangkara akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Karim berharap masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri. Meski, ada oknum yang merusak citra tersebut.

"Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik," tuturnya.
 

Baca juga: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025

Bahkan, AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap empat korban. Yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Empat di antaranya korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Fajar yang merupakan perwira menengah (pamen) Polri itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan sederet pasal berlapis itu, Fajar terancam hukum maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hukuman berpotensi ditambah sepertiga dari pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Selain pidana, Polri akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Divpropam Polri telah mengagendakan sidang KKEP terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu.

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)