Polri Simpan Rp530 Miliar Hasil Cuci Uang Judi Online

Uang Rp530 miliar ditunjukkan dalam konferensi pers/Metro TV/Siti

Polri Simpan Rp530 Miliar Hasil Cuci Uang Judi Online

Siti Yona Hukmana • 7 May 2025 16:33

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak piana asal perjudian online (judol). Salah satunya, uang tunai Rp530 miliar.

Uang tunai ratusan miliar rupiah itu ditampilkan dalam konferensi pers di hadapan awak media. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan uang itu akan disimpan di rekening penampungan barang bukti.

"Kemudian dari aset yang disita ini ya tentu nanti kita simpan, kita punya rekening penampungan, di Bareskrim ini punya rekening penampungan untuk menampung, ya kalau uang ini kita nanti titipkan lagi, kembalikan kepada bank, tapi kita punya rekening penampungan yang khusus menampung ini. Menampung barang bukti," kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
 

Baca: 2 Tersangka TPPU Judol Ditangkap, Uang Rp530 Miliar hingga 4 Mobil Disita
 

Wahyu menjelaskan setelah berkas perkara TPPU dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Saat penyerahan tahap II ini, kata dia, Polri akan membuka rekening penampungan untuk menyerahkan uang Rp530 miliar tersebut.

"Serahkan kepada Kejaksaan, berapa jumlah yang ada dalam rekening? ya semua kita serahkan," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.

Selain uang, Polri juga menyita empat unit mobil hasil kejahatan judol. Wahyu menyebut mobil-mobil tersebut akan disimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Bareskrim Polri. Di samping itu, bisa pula dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan.

"Yang penting barang bukti yang ada ini terawat dengan baik," ungkapnya.

Pantauan Metrotvnews.com di Bareskrim Polri, tampak tumpukan uang tunai dengan nilai total Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar). Uang itu dipampang di area konferensi pers di hadapan awak media.

Uang tunai itu dibungkus dalam plastik bening. Dalam masing-masing bungkus, terdapat uang senilai Rp1 miliar pecahan Rp100.000.

Sementara itu, empat unit mobil berbagai merek disita Polri terparkir di lobi depan Gedung Bareskrim Polri. Seperti BYD hitam berpelat AE 1208 TX, Sedan Mercy hitam berpelat B 1026 UDO, BYD biru muda berpelat B 1883 TNQ, dan BYD silver berpelat B 1882 TNQ.

Barang bukti ini disita dari dua tersangka TPPU inisial OHW dan H. Mereka ditangkap pada Selasa malam, 6 Mei 2025. Dengan penyitaan ini, diharapkan jaringan judol mereka tak bisa lagi beroperasi.

Adapun kedua tersangka terafiliasi dengan 12 situs judi online. Antara lain ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.

Dalam tindakan TPPU judol, kedua tersangka mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka OHW, selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi. Sedangkan tersangka inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.

Kedua tersangka melalui perusahaannya PT TGC, selaku anak perusahaan dari PT AST, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Jadi, uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw dikumpulkan dan dimasukkan ke perusahaan cangkang untuk dialirkan ke jaringan atas atau pemilik judol.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)