Balita 3 Tahun Dianiaya Orang Tua hingga Tewas dalam Kondisi Sakit

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Balita 3 Tahun Dianiaya Orang Tua hingga Tewas dalam Kondisi Sakit

Siti Yona Hukmana • 14 January 2025 10:00

Jakarta: Polisi mengungkap RMR, 3 yang dianiaya orang tua kandungnya Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 dalam kondisi sakit. Penganiayaan keji oleh pasangan suami istri (pasutri) itu menewaskan balita tersebut.

"(Kondisi sakit korban) hanya muntah. Indikasinya sakit karena muntah-muntah habis minum susu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.

Ressa menyebut, sebelumnya korban juga tengah sakit-sakitan. Balita tiga tahun itu muntaber selama satu minggu sebelum tewas dianiaya orang tuanya.

"Ternyata anak itu sudah muntaber seminggu," ujar Ressa.

Motif pembunuhan

Polisi menyebut motif penganiayaan hingga menewaskan korban karena kesal muntah di teras sebuah minimarket wilayah Bekasi pada Minggu malam, 5 Januari 2025. Lokasi itu merupakan tempat sehari-hari pasutri itu mengemis.

Kesal karena ditegur dan disuruh membersihkan kotoran muntah oleh pihak karyawan minimarket, sang anak malah dianiaya bersama-sama dengan keji oleh pasutri itu. Si ibu menampar korban pada bagian mulut dan kepala dua kali hingga mencubit korban di bagian paha tiga kali.
 
Baca juga: Orang Tua yang Habisi Nyawa Anaknya di Bekasi Kabur Karena Ketakutan


Sementara itu, sang ayah menarik keras tangan korban dan menampar keras pipi sebelah kiri dua kali. Lalu, memukul dada dan mengambil kemoceng untuk memukul pantat korban dua kali.

Belum puas, sang ayah menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam posisi duduk. Masih kesetanan, korban kembali ditendang pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi rolling door ruko.

Seketika, korban tidak berdaya dengan muncul sesak napas. Kemudian, keesokan harinya Senin pagi, 6 Januari 2025 balita tiga tahun itu diketahui sudah tidak bernyawa. 

Karena ketakutan, pasutri itu mengangkat korban ke ruko kosong samping tempat istirahatnya dan menutup jasad menggunakan sarung. Kemudian, mereka kabur.

Jasad korban ditemukan saksi yang melihat tindakan kejahatan kedua pelaku pada Senin pagi, 6 Januari 2025. Kemudian, polisi menangkap kedua pelaku di SPBU Karawang saat hendak melarikan diri ke Jawa pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kedua tersangka telah dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pasal 351 KUHP.

Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)