Pasutri pelaku penganiayaan balita hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Metrotvnews.com/ Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 14 January 2025 09:34
Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 pelaku pembunuhan anak kandungnya RMR, 3 kabur karena ketakutan. Hal ini diketahui polisi usai menginterogasi kedua tersangka.
"Mereka ketakutan karena korban sudah kaku atau meninggal dunia," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.
Ressa mengatakan tersangka Zack dan Sinta memindahkan jasad korban dari ruko tempat istirahatnya ke ruko sebelah. Tujuannya untuk menutupi perbuatan penganiayaan yang menewaskan balita 3 tahun tersebut.
"Kemudian mereka berinisiatif membawa ke ruko sebelah biar tidak ketahuan kejadian di tempat mereka tinggal sehari-hari," ujar Ressa.
Kedua tersangka memindahkan jasad korban menggunakan sarung. Momen itu sempat disaksikan juru parkir di sekitar lokasi. Kesaksian juru parkir ini lah yang membantu kepolisian mengungkap kasus penganiayaan berat itu.
Mulanya, korban ditemukan pada Senin pagi, 6 Januari 2025 di sebuah ruko kosong di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Balita itu ditemukan dalam kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya.
Penemuan jasad ini dilaporkan ke kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di SPBU Karawang, Jawa Barat saat hendak melarikan diri ke Jawa, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Motif pembunuhan
Usai kedua pelaku ditangkap, polisi menginterogasi dan mengetahui bahwa pembunuhan dilakukan karena kesal korban muntah di teras sebuah minimarket wilayah Bekasi. Lokasi itu merupakan tempat sehari-hari pasutri itu mengemis.
Kesal karena ditegur dan disuruh membersihkan kotoran muntah oleh pihak karyawan minimarket, sang anak malah dianiaya bersama-sama dengan keji oleh pasutri itu. Si ibu menampar korban pada bagian mulut dan kepala dua kali hingga mencubit korban di bagian paha tiga kali.
Sementara itu, sang ayah menarik keras tangan korban dan menampar keras pipi sebelah kiri dua kali. Lalu, memukul dada dan mengambil kemoceng untuk memukul pantat korban dua kali.
Belum puas, sang ayah menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam posisi duduk. Masih kesetanan, korban kembali ditendang pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi rolling door ruko.
Seketika, korban tidak berdaya dengan muncul sesak napas. Kemudian, keesokan harinya Senin pagi, 6 Januari 2025 balita tiga tahun itu diketahui sudah tidak bernyawa.
Kedua tersangka telah dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pasal 351 KUHP.
Lalu, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.