Soal PPN 12%, Ditjen Pajak Dinilai Gagal Paham Arahan Presiden Prabowo

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Soal PPN 12%, Ditjen Pajak Dinilai Gagal Paham Arahan Presiden Prabowo

M Ilham Ramadhan Avisena • 5 January 2025 14:26

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dinilai tak mampu menerjemahkan keinginan Presiden Prabowo Subianto perihal penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah.
 
Pasalnya pengenaan tarif PPN 12 persen tak semata ditujukan pada objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau barang mewah.
 
Praktisi Pajak Pino Siddharta mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean tak berlaku menyeluruh.
 
Dalam beleid itu, terdapat sejumlah barang-barang tertentu yang tetap dipungut PPN 12 persen, meski tak tergolong sebagai barang mewah atau yang selama ini menjadi objek PPnBM.
 
“Efek kenaikan PPN tersebut juga berimbas kepada barang-barang tertentu, tidak hanya untuk barang mewah saja,” kata Pino dilansir Media Indonesia, Minggu, 5 Januari 2024.
 
Dia juga mengatakan, pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain seperti yang diatur dalam PMK 121 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak tetap terkena imbas kenaikan tarif PPN 12 persen.
 
Baca juga: 

Begini Cara Hitung PPN 12% yang Mulai Berlaku 1 Januari 2025



Ilustrasi PPN 12%. Foto: Metro TV
 
Lalu PKP yang menggunakan PPN besaran tertentu seperti yang diatur dalam PMK 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu juga terimbas kenaikan tarif PPN 12 persen.
 
Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan produk tembakau, PKP yang melakukan penyerahan LPG, dan PKP yang melakukan penyerahan pupuk bersubsidi untuk produk pertanian juga terimbas kenaikan tarif PPN 12 persen.
 

PMK 131 Tahun 2024 tak selaras

Karenanya, PMK 131 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dinilai tak selaras dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
 
“Tentunya karena sifat PPN adalah pajak atas konsumsi, tentunya kenaikan PPN tersebut akan ditanggung oleh konsumen akhir sehingga sedikit banyak akan meningkatkan pengeluaran masyarakat,” kata Pino.
 
Dia menambahkan, aturan yang dikeluarkan di penghujung 2024 itu juga dinilai akan menyulitkan pelaku usaha lantaran adanya rumus baru yang ditetapkan pada PMK 131 Tahun 2024.
 
Kesulitan itu, kata Pino, mencakup kesulitan bagi PKP dalam mengatur sistem dalam waktu singkat; akan muncul selisih nilai DPP dengan PPN lantaran ada unsur pembulatan.
 
Kemudian jika rumus baru dalam PMK 131 Tahun 2024 belum tersambung dengan Ditjen Bea Cukai, maka importir akan mengalami kesulitan saat melaksanakan kewajiban pajak dalam rangka impor. Lalu akan muncul pula kesulitan pembayar pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak.
 
“Karena wajib pajak diminta untuk membuat laporan rekonsiliasi omzet dan pembelian dan harus bisa membuktikan kepada pemeriksa pajak, sehingga biaya kepatuhan wajib pajak akan lebih tinggi, bukankah adanya aplikasi coretax dibuat untuk tujuan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak,” kata Pino yang merupakan Ketua Departemen Penelitian Dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia itu.
 
“Semoga saja ada keberanian bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan peraturan yang ada, sehingga pernyataan Presiden Prabowo menjadi sesuai dengan kenyataan, kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja yang memang dikonsumsi oleh mereka yang mampu,” imbuh Pino. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)