Kejiwaan Pasutri Penyelenggara Pesta Seks Swinger Diuji

Ilustrasi--Polisi menyita barang bukti kasus pasutri selenggarakan pesta seks. (MGN/Dody Soebagio)

Kejiwaan Pasutri Penyelenggara Pesta Seks Swinger Diuji

Siti Yona Hukmana • 13 January 2025 10:07

Jakarta: Polisi berencana mengetes kejiwaan pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi penyelenggara pesta seks swinger atau ganti pasangan. Tes kejiwaan guna mengetahui motif kedua pelaku.

"Ya, rencana minggu ini kami lakukan (tes kejiwaan," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon saat dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2025.

Sejatinya, polisi telah mengantongi motif pasutri berinisial IG dan KS itu. Namun, masih perlu pendalaman untuk menguatkan informasi yang didapatkan.

"Untuk menguatkan motif dari perbuatan yang dilakukan pelaku, dikuatkan dengan keterangan ahli," ungkap Herman.

Pasutri itu menggelar pesta seks 10 kali di sebuah hotel dan vila. Sebanyak 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta. Herman menyebut penentuan tempat sesuai kesepakatan para peserta pesta seks.

"Ini hanya kesepakatan saja dari keterangan mereka, janji ketemu dan tempat disepakati saat ketemu," ungkapnya.
 

Baca juga: Peserta Pesta Seks Swinger Gelar Kopdar Sebelum Beraksi

Polisi belum menemukan indikasi pelaku kenal dengan pemilik hotel atau villa di Bali dan Jakarta. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini.

Sebelumnya, polisi menangkap pasutri berinisial IG, 39 dan KS, 39 sebagai penyelenggara pesta seks swinger tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Ajakan pesta seks itu disampaikan pasutri lewat sebuah website. Pendaftaran tak dipungut biaya. Namun, para peserta mempunyai fantasi untuk bertukar pasangan.

Kemudian, saat pesta seks dimulai kedua pelaku merekamnya. Konten porno itu pun diunggah di website yang pasutri tersebut kelola.

Pasutri dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)