Siti Yona Hukmana • 28 August 2025 12:10
Jakarta: Polda Metro Jaya kembali memeriksa terlapor Rismon Hasiholan Sianipar dan Rustam Efendi. Pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan terhadap Rismon dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai. Sementara itu, pemeriksaan Rustam Efendi merupakan yang pertama, sebab pada panggilan pertama tidak bisa hadir karena tengah berduka.
Rismon telah masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg. Dalam pemeriksaan ini, Rismon dan Rustam didampingi sejumlah tim kuasa hukum, seperti Achmad Khozinudin dan Abdul Gafur Sangadji.
"Rismon Hasiholan Sianipar ini adalah kali ketiga di tingkat penyidikan, sebelumnya sudah ada sekitar delapan video yang ditanyakan berkaitan dengan kasus ijazah palsu saudara Joko Widodo," kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Khozinudin mengatakan masih tersisa tiga video yang transkripnya sudah dibuat penyidik, dan tinggal dipertanyakan tentang isi video-video tersebut kepada Rismon Hasiholan Sianipar. Isi video itu berkaitan dengan kegiatan saat ke Solo pada 15 dan 16 April 2025.
Sementara itu, sejumlah podcast sudah diperiksa dan dijelaskan termasuk kajian tentang apa yang menjadi dasar kesimpulan ijazah Joko Widodo tidak identik, siapa saja pembandingnya, hingga teknologi atau sistem yang digunakan. Menurutnya, secara subtansi, Rismon Hasiholan Sianipar telah menjelaskan secara argumentatif dengan dalil-dalil ilmiah sesuai dengan kepakarannya sebagai ahli digital forensik.
Rismon minta kasus berlanjut hingga persidangan
Maka itu, Rismon Sianipar melalui Khozinudin menyampaikan akan meminta penyidik dan pelapor Joko Widodo untuk tidak mencabut laporannya. Agar kasus ini benar-benar sampai ke pengadilan.
"Agar effort yang dikeluarkan dalam memberikan penjelasan di kasus ini, itu tidak sia-sia, karena sudah banyak ya tenaga, pikiran bahkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kajian ini. Nah, nanti kalau di tengah jalan tiba-tiba saudara Joko Widodo mencabut jadi antiklimaks begitu," pungkasnya.
Adapun, Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi. Sebanyak, dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.
Dari empat laporan itu, total ada 12 terlapor yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.
Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; jurnalis Nurdiansyah Susilo; jurnalis Michael Sinaga; dan Aldo Rido. Para terlapor rata-rata telah diperiksa polisi beberapa waktu lalu.
Kini, polisi mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.