Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada.
Hendrik Simorangkir • 11 September 2025 16:22
Tangerang: Aksi perampasan paksa kendaraan dengan modus debt collector tengah marak di Kabupaten Tangerang, Banten. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang juga menjadi sorotan di media sosial tersebut.
"Saat ini jajaran Polresta Tangerang sedang melakukan upaya penyelidikan dan tindak lanjut. Insyaallah nanti kita lakukan penindakan hukum," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, Kamis, 11 September 2025.
Indra menuturkan, terkait aksi perampasan paksa kendaraan di jalan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Terkait adanya dugaan keterlibatan perusahaan pembiayaan atau leasing, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan untuk menegaskan larangan praktik perampasan di jalan.
"Selama itu menyalahi undang-undang maka kami akan melakukan tindakan sesuai kewenangan kami sebagai polisi. Kita akan lakukan tindakan terukur," tegas dia
Baca juga:
25 Kali Beraksi, Pelaku Curas Spesialis Ojol di Bandung Ditangkap |