KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah 13 Orang Terkait Kasus Korupsi di BRI

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Ditjen Imigrasi Cegah 13 Orang Terkait Kasus Korupsi di BRI

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 16:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah 13 orang terkait kasus dugaan rasuah dalam pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

"Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juni 2025.

Budi enggan memerinci identitas 13 orang itu. Mereka dipastikan berstatus saksi, karena belum ada tersangka dalam kasus ini.

Ke-13 orang itu diminta kooperatif jika dipanggil penyidik. Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempercepat pemberkasan kasus korupsi di bank pelat merah ini.

"Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif," ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Korupsi EDC di BRI, KPK Temukan Dokumen Sampai Tabungan


KPK tengah membuka penyidikan kasus rasuah di BRI. Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara.

“(Kasusnya terkait) pengadaan EDC (electronic data capture),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Fitroh, kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

“Belum ada tersangka,” ucap Fitroh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)