Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: MI
KPK Diyakini Bakal Kesulitan Usut Kasus Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2024 10:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini bakal kesusahan mengusut kabar adanya jaksa yang memeras saksi Rp3 miliar. Sebab, oknum jaksa terduga pelaku pemerasan sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau KPK mau melakukan penyelidikan juga susah, karena apa? Karena kalau sudah kembali ke asalnya itu kan harus kalau memang benar ini oknumnya jaksa itu kan berdasarkan UU Kejaksaan itu untuk pemeriksaan jaksa itu harus izin tertulis jaksa agung,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
KPK dinilai harus pintar-pintar melobi Kejagung jika benar mau mengusut kabar pemerasan kepada saksi itu. Lembaga Antirasuah diharap tidak menelantarkan kabar itu dan membiarkan adanya pemerasan dalam penanganan perkara terdahulu.
“Saya minta KPK mau enggak mau harus tetap menyelidik dan menyidik perkara ini karena nanti tidak boleh lagi lempar tanggung jawab kerja antara instansi asal,” ujar Boyamin.
Saling lempar tanggung jawab dinilai bisa terjadi dalam kasus ini. Kejagung diyakini tidak mau mengusutnya karena kejadiannya waktu jaksa tersebut masih bertugas di KPK.
“Kalau memang ini dari jaksa misalnya Kejaksaan Agung itu saya yakin ndak mau mengurusi karena kejadiannya waktu di KPK,” ucap Boyamin.
| Baca juga: KPK Sudah Pulangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi ke Kejagung |
KPK menyebut jaksa terduga pemeras saksi Rp3 miliar sudah tidak lagi di instansinya. Penuntut umum itu kini sudah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
Johanis menyebut pengembalian itu dikarenakan masa bakti yang sudah sepuluh tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah sepuluh tahun di KPK,” ucap Johanis.