Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2024 14:15
Jakarta: Jaksa yang diduga memeras saksi Rp3 miliar disebut sudah dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemulangan ini diklaim bukan terkait perkara yang sedang menyeretnya.
“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.
Johanis menyebut pengembalian itu dilakukan karena jaksa tersebut sudah bertugas selama 10 tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.
“Karena sudah 10 tahun di KPK,” ucap Johanis.
Sebelumnya, kabar pemerasan salah satu jaksa KPK ke salah satu saksi kini diusut tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rekening penuntut umum yang diduga meminta uang Rp3 miliar itu diperiksa.
“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Maret 2024.
Baca Juga:
KPK Minta Masyarakat Hormati Pengusutan Kabar Jaksa Peras Saksi |