KPK Sudah Pulangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi ke Kejagung

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sudah Pulangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi ke Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2024 14:15

Jakarta: Jaksa yang diduga memeras saksi Rp3 miliar disebut sudah dipulangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemulangan ini diklaim bukan terkait perkara yang sedang menyeretnya.

“Iya, beliau sudah dikembalikan ke Kejagung,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 Maret 2024.

Johanis menyebut pengembalian itu dilakukan karena jaksa tersebut sudah bertugas selama 10 tahun di Lembaga Antirasuah. Pegawai KPK yang dipekerjakan harus kembali ke instansi awalnya jika sudah selama itu.

“Karena sudah 10 tahun di KPK,” ucap Johanis.

Sebelumnya, kabar pemerasan salah satu jaksa KPK ke salah satu saksi kini diusut tim laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rekening penuntut umum yang diduga meminta uang Rp3 miliar itu diperiksa.

“Sedang dilihat rekening banknya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Maret 2024.
 

Baca Juga: 

KPK Minta Masyarakat Hormati Pengusutan Kabar Jaksa Peras Saksi


Pahala belum bisa memerinci pemeriksaan timnya terhadap jaksa tersebut. Pendalaman LHKPN ini dilakukan karena kabar pemerasan itu sudah masuk ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Senin saya lihat detailnya,” ucap Pahala.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Dewas Lembaga Antirasuah belum memberitahukan informasi itu. Menurut dia, pihaknya masih menunggu informasi lanjutannya.

“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)