Tak Tahan Dikucilkan, Seorang Pemuda di Pangkep Tebas Pamannya Hingga Tewas

ilustrasi medcom.id

Tak Tahan Dikucilkan, Seorang Pemuda di Pangkep Tebas Pamannya Hingga Tewas

Muhammad Syawaluddin • 12 September 2024 21:09

Makassar: Seorang pria pria di Kabupaten Pangkep, MA, 25, diringkus pihak kepolisian usai membacok pamannya sendiri hingga tewas. Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, mengatakan kasus tersebut berawal saat korban datang ke rumah pelaku untuk menemui orang tuanya. 

"Tersangka saat itu ada duduk di teras rumahnya, lalu melihat korban datang," katanya, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 September 2024.

Saat pelaku melihat korban datang, MA kemudian menuju ke dalam rumah dan mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku bahkan sempat mengasah parang tersebut dan kemudian menuju ke korban. 

"Tersangka masuk dan mengambil parang yang disimpan di lemari lalu membuka sarungnya dan mengasah paranya. Setelah itu, tersangka berteriak dan mengejar korban," ujarnya. 

Melihat pelaku yang datang ke arahnya dengan membawa sebilah parang, korban sempat kabur untuk menyelamatkan diri. Hanya saja pelaku terus mengejar korban bernama Muhsin, 64, dan akhirnya menebasnya. 

"Korban adalah sepupu dengan bapak pelaku," jelasnya. 
 

Baca: Oknum Polisi T Ubah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Dalam situasi tersebut warga tidak berani mendekat untuk membantu korban lantaran pelaku mengancam akan menyerang siapa saja yang mencoba mendekat dan menyelamatkan Muhsin. 

"Sempat mengancam warga yang akan mendekat ke dirinya, tapi petugas memberikan tembakan peringatan hingga tersangka menyerahkan diri ke polisi," tuturnya. 

Setelah ditangkap, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat menghabisi nyawa pamannya lantaran kesal dikucilkan. 

"Pelaku kesal dikucilkan di keluarganya sendiri pada saat kondisi anaknya sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," ungkapnya lagi. 

Saat ini pelaku berada di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, polisi bahkan telah menetapkannya sebagai tersangka.  Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)