Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 10 December 2024 08:09
Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi berdiri untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. Kehadiran struktur baru ini disebut untuk memperkaya fungsi yang sebelumnya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri.
"Kalau dulu kita lihat Direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan. Jadi, artinya fungsi itu sangat miskin gitu ya," kata Kepala Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan dikutip Selasa, 10 Desember 2024.
Maka itu, dibentuk Kortas Tipikor sebagai pengganti Dittipdikor Bareskrim Polri. Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri
"Nah, kemudian sekarang ini berjalan, masih berproses dalam rangka penyusunan perpol (peraturan kepolisian)," ujar Cahyono.
Baca juga:
IPK Stagnan, Kakortas Tipidkor: Tantangan dalam Mencegah dan Menindak Praktik Korupsi |