KPK Periksa Eks Sestama BNPB

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Periksa Eks Sestama BNPB

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2024 07:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Harmensyah. Pemeriksaan berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan Hermansyah diminta menjelaskan peran kuasa pengguna anggaran (KPA) di kantornya dalam kasus ini. Pengadaan APD Kemenkes ini diketahui menggunakan dana siap pakai dari BNPB.

“(Saksi) HM (Harmensyah) didalami peran yang bersangkutan sebagai KPA dana siap pakai di BNPB,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam kasus ini, KPK juga mendalami pembelian aset yang diyakini berkaitan dengan perkara ini. Penyidik menanyakan informasi itu dengan memeriksa wiraswasta Agus Subarkan.

“(Saksi) AS didalami terkait dengan pembelian aset,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Peran Pihak BNPB di Kasus Korupsi APD Kemenkes Diulik KPK


Tessa enggan memerinci aset yang dibeli itu. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan nanti.

Kasus ini merugikan negara Rp300 miliar. KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)