OJK Gandeng Abu Dhabi Kembangkan Pasar Karbon

Penandatanganan kerja sama OJK dengan FSRA-ADGM dalam pengembangan Pasar Karbon. Foto: dok OJK.

OJK Gandeng Abu Dhabi Kembangkan Pasar Karbon

Husen Miftahudin • 22 October 2023 15:01

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market (FSRA-ADGM) sepakat memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi antara kedua lembaga, khususnya untuk pengembangan Pasar Karbon.
 
Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dan FSRA-ADGM dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan selaku Plt. Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Daerah OJK Agus E. Siregar dengan Chief Executive Officer of FSRA-ADGM Emmanuel Givanakis.
 
Penandatanganan NK yang bertujuan agar OJK dan FSRA-ADGM berkontribusi dalam mendukung stabilitas sistem keuangan global ini dihadiri dan disaksikan oleh beberapa pejabat OJK dan FSRA-ADGM secara hybrid.
 
"Hal ini guna mendorong dan mewujudkan lanskap keuangan yang sehat di kedua yurisdiksi, khususnya dalam rangka mengatasi tantangan global saat ini, yaitu perubahan iklim melalui pengembangan Pasar Karbon. Sebagai implementasi awal dari NK, OJK berharap dapat belajar lebih jauh mengenai pengembangan Pasar Karbon dari FSRA-ADGM," kata Agus dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 22 Oktober 2023.
 
Setelah penandatanganan NK, dilaksanakan kegiatan knowledge sharing untuk membahas pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Karbon di kedua yurisdiksi, khususnya perkembangan dan tantangan terkini dalam mencapai Pasar Karbon yang tangguh.
 

Bidang kerja sama yang disepakati dalam NK meliputi:

 
1. Perdagangan Karbon.
2. Financial Technology (Fintech).
3. Keuangan Berkelanjutan dan Blended Finance.
4. Perizinan, Otorisasi dan Pengawasan jasa keuangan.
5. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh Otoritas dari waktu ke waktu.

Baca juga: OJK Nilai Wajar Bursa Karbon Masih Sepi
 

Selanjutnya, bentuk kerja sama untuk mengimplementasikan NK dilakukan melalui kegiatan-kegiatan berikut:

 
1. Pertukaran praktik terbaik dan pandangan.
2. Pertukaran informasi.
3. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas untuk pertukaran keahlian teknis melalui pertemuan, pelatihan, dan sarana lain yang disepakati oleh Otoritas.
4. Memfasilitasi pemberian bantuan teknis dan pelatihan.
5. Menjajaki kemungkinan penggunaan fasilitas-fasilitas yang relevan pada yurisdiksi Otoritas untuk memenuhi kebutuhan pelatihan.
6. Melakukan kerja sama dalam pengembangan program pelatihan dan pendidikan, seminar, konferensi, dan penugasan dalam jangka waktu pendek.
7. Melakukan penelitian/publikasi bersama/kolaboratif, termasuk pengembangan inovasi.
8. Bentuk kerja sama dan kegiatan lain yang disepakati bersama secara tertulis oleh kedua Otoritas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)