Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 2 January 2024 13:30
Jakarta: Polri membantah anggapan kalau lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner terkait pemilihan presiden (Pilpres). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Polri tak mempunyai kewenangan mencampuri urusan kegiatan survei.
"Kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Januari 2024.
Ramadhan menjelaskan tupoksi Polri ialah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ramadhan kembali menegaskan soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Seluruh anggota Polri dituntut tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2024.
"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon), kepada salah satu calon legislatif (caleg), ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," tegasnya.
| Baca juga: Adu Taktik Pasangan Capres Lolos Satu atau Dua Putaran |