Polri Bantah Cawe-cawe Soal Lembaga Survei

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri Bantah Cawe-cawe Soal Lembaga Survei

Siti Yona Hukmana • 2 January 2024 13:30

Jakarta: Polri membantah anggapan kalau lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner terkait pemilihan presiden (Pilpres). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Polri tak mempunyai kewenangan mencampuri urusan kegiatan survei.

"Kita menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Januari 2024.

Ramadhan menjelaskan tupoksi Polri ialah mengamankan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ramadhan kembali menegaskan soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Seluruh anggota Polri dituntut tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2024.

"Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon), kepada salah satu calon legislatif (caleg), ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," tegasnya.
 

Baca juga: Adu Taktik Pasangan Capres Lolos Satu atau Dua Putaran

Ramadhan menyebut tugas pokok Polri dalam Operasi Mantap Brata adalah mengawal dan menjaga pesta demokrasi berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai. Operasi Mantap Brata digelar Polri khusus untuk mengamankan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima mengatakan, ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran. Opini publik itu digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.

"Gini lho, ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi (pilpres) 1 putaran, kemudian survei yang harusnya memotret realitas, tapi ini menggiring realitas opini yang ada," kata Aria di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin, 1 Januari 2024.

Menurutnya, lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kapolres setempat sebelum menyebar kuesioner. Kemudian, dari Kapolres diteruskan ke Babinkantibmas.

"Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui," ujar Aria. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)