Eks Bupati PPU Bakal Diadili Lagi, Kali Ini Rugikan Negara Rp6,2 M

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Eks Bupati PPU Bakal Diadili Lagi, Kali Ini Rugikan Negara Rp6,2 M

Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 08:00

Jakarta: Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud bakal kembali menjalani persidangan. Kali ini, kasusnya terkait dugaan korupsi di Perumda Benuo Taka.

“Tim jaksa mendakwa kaitan dengan merugikan keuangan negara, dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.

Ali menjelaskan dakwaan yang dibuat jaksa sudah diberikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Penahanan untuk Gafur tidak dilakukan.

“Penahanan tidak dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terpidana,” ujar Ali.

Baca: 

Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Lepas dari Status Tersangka KPK


KPK tidak bisa memerinci isi dakwaannya saat ini. Jaksa kini tinggal menunggu hari sidang perdana untuk membacakan berkas tersebut.

“Saat ini penetapan hari sidang masih menunggu informasi lanjutan dari Panmu Tipikor,” tutur Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)