Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 08:00
Jakarta: Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud bakal kembali menjalani persidangan. Kali ini, kasusnya terkait dugaan korupsi di Perumda Benuo Taka.
“Tim jaksa mendakwa kaitan dengan merugikan keuangan negara, dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Februari 2024.
Ali menjelaskan dakwaan yang dibuat jaksa sudah diberikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Penahanan untuk Gafur tidak dilakukan.
“Penahanan tidak dilakukan karena yang bersangkutan berstatus terpidana,” ujar Ali.
Baca:
Perjalanan Kasus Eddy Hiariej hingga Lepas dari Status Tersangka KPK |