Bawaslu Sulsel Terima 23 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Divonis Penjara Setahun

Ilustrasi--Petugas Satpol PP melepas alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. (MGN/Akhmad Dian Noor)

Bawaslu Sulsel Terima 23 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Kasus Divonis Penjara Setahun

Media Indonesia • 25 January 2024 12:59

Makassar: Selama masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan ada 23 temuan dugaan pelanggaran berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor). Empat laporan di antaranya, dilakukan langsung ke Bawaslu Sulsel.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan, jumlah laporan yang diterima tersebut hingga 24 Januari 2023. 

"Dari total temuan dugaan pelangaran selama masa kampanye tersebut 14 masih dalam proses, enam bukan pelanggaran, dan tiga masuk dalam kategori pelanggaran pemilu dan sudah ditakangani sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu," katanya, Kamis, 25 Januari 2034.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, dan ditemukan selama masa kampanye yaitu pidana pemilu, kode etik, dan pelanggaran lainnya.

"Khusus untuk netralitas ASN, laporannya masih dalam proses dari Bawaslu Kabupaten Takalar tiga laporan dan Bulukumba satu laporan. Salah satunya, Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Takalar yang diduga mengampanyekan salah satu calon presiden," sebut Mardiana.
 

Baca juga: Bawaslu Bangka Awasi 669 Kegiatan Kampanye

Sementara di Kabupaten Bulukumba, untuk perkara politik uang sudah diputus hakim Pengadilan Negeri Bulukumba, Selasa, 23 Januari 2024, dengan terdakwa, Samsuri, 61, yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain, karena melakukan tindak pidana sebelum habis percobaan selama dua bulan.

Terdakwa Samsuri, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan dua bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bulukumba, Agusjayanto membenarkan jika sidang putusan atas perkara politik uang tersebut sudah berlangsung. Namun ia mengaku belum menerima salinan putusan.

"Sidang dihadiri para pihak, termasuk terdakwa SS itu berlangsung cukup singkat. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tutupnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)