Ilustrasi--Petugas Satpol PP melepas alat peraga kampanye yang menyalahi aturan. (MGN/Akhmad Dian Noor)
Media Indonesia • 25 January 2024 12:59
Makassar: Selama masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan ada 23 temuan dugaan pelanggaran berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor). Empat laporan di antaranya, dilakukan langsung ke Bawaslu Sulsel.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan, jumlah laporan yang diterima tersebut hingga 24 Januari 2023.
"Dari total temuan dugaan pelangaran selama masa kampanye tersebut 14 masih dalam proses, enam bukan pelanggaran, dan tiga masuk dalam kategori pelanggaran pemilu dan sudah ditakangani sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu," katanya, Kamis, 25 Januari 2034.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, dan ditemukan selama masa kampanye yaitu pidana pemilu, kode etik, dan pelanggaran lainnya.
"Khusus untuk netralitas ASN, laporannya masih dalam proses dari Bawaslu Kabupaten Takalar tiga laporan dan Bulukumba satu laporan. Salah satunya, Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Takalar yang diduga mengampanyekan salah satu calon presiden," sebut Mardiana.
Baca juga: Bawaslu Bangka Awasi 669 Kegiatan Kampanye |