Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Dok KPK.
Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 15:44
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya valas milik Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri yang tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Totalnya mencapai Rp7,8 miliar.
"Terperiksa (Firli) memiliki uang uang valas dalam bentuk cash atau tunai dalam bentuk yang cukup banyak, yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp7.841.701.500,” kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Dewas KPK menyebut Firli mengaku valas itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya di luar urusan kedinasan setelah pensiun. Uang itu tidak tercatat masuk dalam LHKPN purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu selama menjabat di Lembaga Antirasuah.
"Menurut pendapat majelis, seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash atau tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash atau tunai," ucap Indriyanto.
Baca juga: Dewas Ungkap KPK Tengah Usut Dugaan Keluarga SYL Atur Proyek di Kementan |