Surya Paloh Terima Putusan Sengketa Pilpres

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Dok. Tangkapan Layar

Surya Paloh Terima Putusan Sengketa Pilpres

Theofilus Ifan Sucipto • 22 April 2024 17:07

Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Surya Paloh menghormati putusan MK.

"Saya menyatakan menerima keputusan itu dan mengucapkan selamat terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Surya Paloh mengatakan sejak awal Partai NasDem berkomitmen mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai capres dan cawapres. Ikhtiar itu dibuktikan hingga mengawal proses hukum di MK.

"Ketika kawan-kawan sedang berjuang atas nama pasangan calon nomor 01, NasDem tetap berada mengantarkan perjuangan itu di MK," papar dia.

Surya Paloh menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat. Tugas warga negara adalah menghormati putusan tersebut.

"Konsekuensi warga bangsa, termasuk partai politik, menghormati dan menghargai. Itu jelas," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin


Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)