Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Medcom.id/Kautsar
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 21:08
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) mendesak seluruh pihak menghidupi politik hukum baru soal hukuman mati. Hal itu termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Karena sudah menjadi politik hukum, semua pihak harus konsisten dengan politik hukum itu," kata Tobas dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Tobas mengatakan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati harus ingat ada masa percobaan 10 tahun. Begitu pula dengan hakim yang memvonis terdakwa.
"Ketika hakim mengambil putusan alternatif, maka sudah melekat masa percobaan 10 tahun," tegas politikus Partai NasDem itu.
Baca juga: Badan Peradilan Diminta Pahami Politik Hukum Baru Hukuman Mati |