Penerapan Politik Hukum Baru Hukuman Mati Harus Konsisten

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Medcom.id/Kautsar

Penerapan Politik Hukum Baru Hukuman Mati Harus Konsisten

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 21:08

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) mendesak seluruh pihak menghidupi politik hukum baru soal hukuman mati. Hal itu termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena sudah menjadi politik hukum, semua pihak harus konsisten dengan politik hukum itu," kata Tobas dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.

Tobas mengatakan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati harus ingat ada masa percobaan 10 tahun. Begitu pula dengan hakim yang memvonis terdakwa.

"Ketika hakim mengambil putusan alternatif, maka sudah melekat masa percobaan 10 tahun," tegas politikus Partai NasDem itu.
 

Baca juga: Badan Peradilan Diminta Pahami Politik Hukum Baru Hukuman Mati


Tobas menyebut konsistensi penerapan politik hukum baru juga dilaksanakan bagi putusan terdahulu. Terdakwa yang divonis hukuman mati sebelum KUHP baru disahkan harus melalui masa percobaan.

"Ada asas lex favor reo yaitu bila ada ketentuan hukum baru, diberlakukan ketentuan yang paling meringankan bagi tertuduh, terdakwa, atau terpidana," jelas dia.

Tobas mafhum KUHP baru akan berlaku pada Januari 2026. Meski begitu, penerapan politik hukum baru pidana mati sudah harus dilaksanakan di masa transisi ini.

"Kalau tidak menjadikan masa transisi untuk memberlakukan semangat KUHP baru, tidak ada gunanya kita memberi masa transisi," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)