Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 19:54
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) meminta lembaga peradilan memahami politik baru hukuman mati. Hukuman tersebut kini berstatus pidana khusus dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Aparat penegak hukum dan badan peradilan bagaimana memahami politik hukum baru terkait hukuman mati," kata Tobas dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Tobas menceritakan pembahasan KUHP baru saat masih draf pertama. Dalam naskah itu, ada kata 'dapat' bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
"Kata 'dapat' akan membuat hakim memilih opsi memilih menjatuhkan putusan mati atau hukuman mati dengan percobaan. Setelah debat, akhirnya sepakat kata 'dapat' dihilangkan," ujar dia.
Baca juga: Tren Penuntutan dan Vonis Hukuman Mati di Indonesia Meningkat |