Teguran Hakim Konstitusi Harus jadi Evaluasi Bagi KPU

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

Teguran Hakim Konstitusi Harus jadi Evaluasi Bagi KPU

Akmal Fauzi • 3 May 2024 22:27

Jakarta: Hakim Konstitusi beberapa kali menegur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teguran tersebut harus jadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu tersebut.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurut dia, evaluasi yang dimaksud yaitu memilah agenda prioritas yang harus dihadiri para komisioner KPU.

“KPU harus tahu juga mana skala prioritas dalam agenda yang harus diikutinya. Kami di DPR saja memberikan keluasan kepada KPU ketika RDP (rapat dengar pendapat) karena ada sidang dengan MK (Mahkamah Konstitusi), kami tunda dulu,” kata Guspardi saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 3 Mei 2024.

Menurut dia, kehadiran KPU di sidang sengketa Pileg 2024 sangat penting. Sebab, menyangkut persandingan data perselisihan suara yang diajuan pemohon. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang

“Kita harus menghargai mahkamah ini untuk kepentingan demokrasi, kepentingan para pihak terlibat dalam pelaksanaan pileg,” jelasnya.
 

Baca juga: NasDem Gugat Hasil Pemilu Dapil Papua Pegunungan

Sementara itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kehadiran KPU di persidangan harus bisa menjawab berbagai substansi masalah yang disengketakan. Sebab, berkaitan dengan data-data.

“Dan materi gugatan yang menentukan nasib caleg atau partai yang mengajukan gugatan,” kata Neni.

Neni menambahkan, dalil gugatan yang berkaitan dengan perpindahan perolehan suara akibat tidak transparannya proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. Berdasarkan penelitian Deep Indonesia pada Pemilu 2024, praktik perpindahan suara biasanya terjadi dari satu caleg ke caleg lain dalam satu partai, lalu antarpartai politik dan penggelembungan suara melalui surat suara tidak terpakai.

“Dan jumlahnya meningkat dibandingkan dengan pemilu 2019. Karena Pemilu 2024 ini sangat barbar sekali. Sirekap yang seharusnya menjadi alat untuk transparansi justru bermasalah,” kata Neni.

Dia mengkritik ketidakhadiran KPU dalam persidangan sengketa Pileg 2024. Sebab, hal itu dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan KPU.

"Ini perlu jadi evaluasi dan tidak boleh terulang agar bisa menjawab substansi masalah sidang PHPU di MK,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)