Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
Akmal Fauzi • 3 May 2024 22:27
Jakarta: Hakim Konstitusi beberapa kali menegur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teguran tersebut harus jadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu tersebut.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurut dia, evaluasi yang dimaksud yaitu memilah agenda prioritas yang harus dihadiri para komisioner KPU.
“KPU harus tahu juga mana skala prioritas dalam agenda yang harus diikutinya. Kami di DPR saja memberikan keluasan kepada KPU ketika RDP (rapat dengar pendapat) karena ada sidang dengan MK (Mahkamah Konstitusi), kami tunda dulu,” kata Guspardi saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurut dia, kehadiran KPU di sidang sengketa Pileg 2024 sangat penting. Sebab, menyangkut persandingan data perselisihan suara yang diajuan pemohon. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang
“Kita harus menghargai mahkamah ini untuk kepentingan demokrasi, kepentingan para pihak terlibat dalam pelaksanaan pileg,” jelasnya.
Baca juga: NasDem Gugat Hasil Pemilu Dapil Papua Pegunungan |