Soal Pencatutan NIK di Pilkada 2024, Polda Metro Komunikasi dengan Bawaslu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Soal Pencatutan NIK di Pilkada 2024, Polda Metro Komunikasi dengan Bawaslu

Ficky Ramadhan • 20 August 2024 20:10

Jakarta: Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penghentian pengusutan kasus pencatutan NIK warga DKI Jakarta. Pencatutan NIK diduga dilakukan untuk mendukung calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

"Telah berkomunikasi juga dengan Bawaslu karena berdasarkan UU 10 Tahun 2016 rekan-rekan dari Bawaslu bahwa Polda Metro Jaya pada awalnya menerima laporan tersebut untuk melayani masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ade Ary menjelaskan, laporan tersebut bakal ditangani oleh Bawaslu karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Bagi masyarakat yang masih merasa dirugikan mohon dapat juga menempuh jalur hukum. Silakan itu sesuai hak warga negara terkait peristiwa yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu," ujarnya.
 

Baca juga: Polisi Minta Warga Jakarta yang Dicatut Dukung Dharma-Kun Lapor ke Bawaslu


Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian memang berwenang menerima laporan tersebut. Namun, laporan tersebut bakal diarahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita fokus pada pencatutan NIK, kita lakukan pemberhentian penyelidikan dengan dasar azas tadi, kemudian selanjutnya kami sarankan masyarakat buat laporan ke Bawaslu," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)