Polisi Minta Warga Jakarta yang Dicatut Dukung Dharma-Kun Lapor ke Bawaslu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti

Polisi Minta Warga Jakarta yang Dicatut Dukung Dharma-Kun Lapor ke Bawaslu

Siti Yona Hukmana • 20 August 2024 08:42

Jakarta: Polisi meminta warga Jakarta yang menjadi korban pencatutan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendukung bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) di Pilkada Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disampaikan usai menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ade mengatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor. Polda Metro menghentikan penyelidikan perkara ini usai gelar perkara pada Senin, 19 Agustus 2024.

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024.

Baca: 

Pihaknya telah mempelajari dan menganalisa materi laporan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan diatur secara khusus dalam Pasal 185A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

"Dalam tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu. Sedangkan, Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," jelas mantan Kapolresta Solo itu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) dari seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson, 45. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Hal itu diketahui pada Jumat siang, 16 Agustus 2024 sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek pada aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Setelah namanya tercatat mendukung Dharma-KUN, Samson merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)