Bawaslu Waspadai Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024 di Kota Malang

Ilustrasi--PSU dilakukan di TPS 03 Desa Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Bawaslu Waspadai Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024 di Kota Malang

Daviq Umar Al Faruq • 20 August 2024 09:03

Malang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan ada 5 potensi kerawanan yang diprediksi muncul pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Kerawanan tersebut muncul pada Pemilu 2024 dan dianggap rawan muncul kembali pada Pilkada 2024.

Potensi kerawanan bisa terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Seperti keberatan saksi saat penghitungan suara hingga pemungutan suara ulang.

"Melihat pengalaman di Pemilu 2024 ada 3 TPS dilakukan pemungutan suara ulang karena tindakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTB serta tidak termasuk pemilih DPK namun diberikan surat suara," kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, M Hasbi Ash Shidiqqy, Selasa, 20 Agustus 2024.
 

Baca juga: Bawaslu Tangsel Antisipasi ASN Tak Netral saat Pilkada

Hasbi mengaku, potensi pelanggaran tersebut berkaitan dengan kecukupan pembekalan dalam bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU kepada penyelenggara tingkat Adhoc. Sepanjang penyelenggara Adhoc kurang memiliki kemandirian, penyalahgunaan dan ketidakpatuhan prosedur berpotensi dilakukan kembali.

Selain kerawanan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu juga mewaspadai 4 potensi kerawanan lainnya seperti kerawanan pencalonan, penyusunan daftar pemilu, kampanye, serta kerawanan rekapitulasi suara. 

"Namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan saat ini," imbuhnya.

Berdasarkan pemetaan kerawanan pada Pilkada 2024 Kota Malang, Bawaslu melakukan analisis serta menyiapkan langkah antisipasi untuk menghindari kerawanan tersebut. Langkah-langkah itu diharapkan membuat proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)