MK Pastikan Sidang Sengketa Pileg Jilid II Diselesaikan Sebelum Pendaftaran Cakada

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MK Pastikan Sidang Sengketa Pileg Jilid II Diselesaikan Sebelum Pendaftaran Cakada

Tri Subarkah • 13 August 2024 12:10

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal memutus sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legsilatif jilid II sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Proses tersebut dipastikan tak akan mengganggu proses pelantikan calon anggota legislatif terpilih hasil Pileg 2024.

Hal itu ditegaskan oleh Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, perkara PHPU jilid II yang diterima tidak banyak. Namun, pihaknya tetap akan mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak tergugat maupun Bawaslu sebagai pihak terkait.

"Paling tidak, kami akan dalam waktu cepat memutusnya. Kalau pun misalnya tidak ada dismissal (putusan sela), bisa digabung sekaligus di situ nanti," kata Enny saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ia menyebut proses persidangan akan dilakukan secara cepat dengan langsung masuk ke tahap pembuktian. Hal itu dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari tergugat maupun pihak terkait. 

PHPU Legislatif jilid II terjadi setelah KPU mentapkan hasil Pileg 2024 dan menindaklanjuti sejumlah putusan MK, termasuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, peserta pemilu tetap tidak puas dengan hasilnya, lalu kembali mengajukan sengketa ke MK.
 

Baca juga: 

Penggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah Singgung Kaesang di Sidang MK


Enny menyebut MK menerima delapan gugatan pada PHPU Legislatif jilid II. Enny menyebut, putusan sidang diperkirakan dapat dibacakan pada 19-21 Agustus 2024.

"Ya sekitar itu saja, tidak lebih dari itu," terangnya.

Perolehan kursi legislatif merupakan modal bagi partai politik di tingkat daerah dalam mengusung pasangan calon kekuatan daerah. Minimal, partai atau gabungan partai politik memiliki 20 persen jumlah kursi atau 25 persen jumlah suara sah. Pendaftaran bakal pasangan calon sendiri digelar selama tiga hari sampai 29 Agustus.

Selain sengketa hasil Pileg 2024, MK juga dihadapkan pada sejumlah uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Seperti halnya PHPU Legsilatif jilid II, Enny memastikan perkara-perkara uji materi itu tidak akan mengganggu proses yang sedang berjalan.

"Pokoknya seluruhnya yang berkaitan, kami usahakan supaya memberikan manfaat sebesar-besarnya, juga tidak boleh menghampat proses. Sesuai dengan prinsip peradilan cepat, tetapi tetap menjaga kualitas, itu yang kami lakukan sekarang ini," pungkas Enny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)