Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Tri Subarkah • 13 August 2024 12:10
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bakal memutus sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legsilatif jilid II sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024. Proses tersebut dipastikan tak akan mengganggu proses pelantikan calon anggota legislatif terpilih hasil Pileg 2024.
Hal itu ditegaskan oleh Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, perkara PHPU jilid II yang diterima tidak banyak. Namun, pihaknya tetap akan mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak tergugat maupun Bawaslu sebagai pihak terkait.
"Paling tidak, kami akan dalam waktu cepat memutusnya. Kalau pun misalnya tidak ada dismissal (putusan sela), bisa digabung sekaligus di situ nanti," kata Enny saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 13 Agustus 2024.
Ia menyebut proses persidangan akan dilakukan secara cepat dengan langsung masuk ke tahap pembuktian. Hal itu dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari tergugat maupun pihak terkait.
PHPU Legislatif jilid II terjadi setelah KPU mentapkan hasil Pileg 2024 dan menindaklanjuti sejumlah putusan MK, termasuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, peserta pemilu tetap tidak puas dengan hasilnya, lalu kembali mengajukan sengketa ke MK.
Baca juga:
Penggugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah Singgung Kaesang di Sidang MK |