Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 09:32
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) terus berjalan. Penyidikan kasus ini tidak akan terpengaruh dengan penangkapan dan penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yang ada hubungannya dengan jabatannya, tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah ditahan di KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Syahrul ditangkap KPK pada Kamis malam, 12 Oktober 2023. Meski tersandung hukum, Ade menjamin penyidikan kasus pemerasan yang diduga dialami Syahrul Yasin Limpo tetap berjalan.
"Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade.
Kasus dugaan pemerasan ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Pimpinan KPK menjadi terlapor dalam kasus ini. Sosok pimpinan KPK yang belum disebutkan namanya ini bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.