Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 19:00
Jakarta: Para Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan segera menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman. Hal ini berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-pundangan," ujar Jimly dalam sidang pelanggaran etik hakim MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Sebelumnya, MKMK menjatuhi hukuman pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat sebagai Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres.
Anwar Usman melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan. Kemudian, prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.
Selain itu, Anwar Usman dihukum tidak bisa lagi menjadi pimpinan MK. Dia tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.