Ilustrasi THR. Foto: MI.
Selamat Saragih • 18 March 2024 16:35
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka posko pengaduan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024. Ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) disediakan di wilayah Jakarta.
"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin. 18 Maret 2024.
Dia menyampaikan posko tersebut bakal menerima semua permasalahan terkait THR. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pengaduan paling banyak soal keterlambatan pembayaran THR dan permasalahan nominal.
Dia menyampaikan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Hal itu merupakan
ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran |