Disnaker DKI Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi THR. Foto: MI.

Disnaker DKI Buka Posko Pengaduan THR

Selamat Saragih • 18 March 2024 16:35

Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka posko pengaduan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024. Ada enam posko pengaduan untuk tatap muka (offline) disediakan di wilayah Jakarta. 

"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," kata Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin. 18 Maret 2024.

Dia menyampaikan posko tersebut bakal menerima semua permasalahan terkait THR. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pengaduan paling banyak soal keterlambatan pembayaran THR dan permasalahan nominal.

Dia menyampaikan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Hal itu merupakan
ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
 

Baca juga: Menaker Imbau Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

"Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7 dan itu langkah diambil Disnakertransgi DKI dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024," kata Hari.

Nantinya, pihaknya akan menugaskan mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024. Pemantauan akan dilakukan langsung ke perusahaan. 

"Diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," sebut dia.

Untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan secara online, Disnakertransgi DKI belum menyertakan situs dan call canter yang bisa dihubungi. "Nanti kita akan buat minggu-minggu ini," tambah Hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)