Saksi Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Mangkir

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

Saksi Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2024 08:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil DA atau Marketing PT Deka Sari Perkasa Dedi Amunisi pada Rabu, 7 Agustus 2024. Dia mangkir saat penyidik membutuhkan keterangannya soal dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.

“Saksi belum hadir tanpa keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.

Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Dedi. Dia bakal dipanggil ulang.
 

Baca juga: Kasus di Pemkot Semarang, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)