Kasus di Pemkot Semarang, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus di Pemkot Semarang, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2024 12:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kemiripan atas pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penyidik kini tengah melakukan analisa mendalam.

“Masih didalami. Masih ada tumpang tindih lah dari antara pemerasannya dengan gratifikasinya ini masih dianalisa mana yang masuk ke pemerasan mana yang masuk ke gratifikasi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.

Pemerasan dan penerimaan gratifikasi sama-sama memberikan uang atau barang ke pejabat. Bedanya, satu diantaranya disertai dengan paksaan.

KPK masih belum bisa memerinci total barang maupun uang terkait perkara itu yang sudah disita penyidik. Kerahasiaan kasus masih harus dijaga saat ini.

“Belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Ulik Bagi-bagi Jatah Proyek Lewat Penunjukan Langsung di Semarang


KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)