884 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Periode 2020-2023

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: dok istimewa

884 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Periode 2020-2023

Siti Yona Hukmana • 13 September 2023 19:30

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sebanyak 884 tersangka peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama ditangkap dari 2020-2023. Penangkapan berbekal 408 laporan polisi (lp) yang masuk di Bareskrim Polri dan polda jajaran. 

"Dari lp sebanyak 408 tersebut, jumlah tersangka sebanyak 884 periode dari Januari 2020 sampai September 2023" kata Wahyu kepada wartawan dikutip Rabu, 13 September 2023.

Wahyu mengatakan sebelum penangkapan ratusan tersangka itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penelusuran. Diketahui bahwa jaringan Fredy Pratama adalah sindikat narkoba yang cukup besar.

"Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu, dan terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ujar jenderal bintang tiga itu. 

Wahyu menyebut dari 10,2 ton sabu itu, hanya 120 kg belum dimusnahkan. Sedangkan, ekstasi sebanyak 116.346 butir sudah dimusnahkan. Sebanyak 52 juta jiwa bisa diselamatkan dari sindikat Fredy Pratama dari 2020-2023 ini. Apabila 1 gram dipakai oleh 5 orang. 

Selain menangkap ratusan tersangka dan menyita barang bukti, Polri juga menyita aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total aset yang disita sepanjang 2020-2023 senilai Rp10,5 triliun. 

Rinciannya, ada uang tunai sebanyak Rp4,82 miliar, saldo di 406 rekening yang diblokir senilai Rp28,7 miliar. Kemudian, kendaraan sebanyak 13 unit dan bangunan 4 unit. Sedangkan, jumlah aset yang disita dari TPPU dan Bareskrim Polri estimasi sekitar Rp111 miliar berupa aset tanah dan bangunan, kemudian 109 rekening perbankan, 8 unit kendaraan, serta aset Fredy Pratama yang di Thailand

Wahyu berharap dengan penangkapan dan penyitaan aset ini dapat memberikan dampak positif dalam bahaya narkoba. Yakni berkurangnya peredaran narkoba di Indonesia, khususnya peredaran sabu. 

"Dengan berhasilnya disita aset-aset ini juga kita memberikan informasi kepada masyarakat sebagai komitmen kita untuk bisa memberantas narkoba, karena kalau tidak dikenakan TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini," tutur mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)