Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 13:11
Jakarta: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Lembaga Antirasuah segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu dinilai bisa dilakukan karena proses hukum kasus suap pergantian antarwaktu (PAW),anggota DPR sudah dinyatakan tidak melanggar aturan berdasarkan praperadilan.
“KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan, dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Jumat, 14 Februari 2025.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
“Agar sekali lagi kasus ini tidak berlarut-larut, sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain,” ujar Yudi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Baca juga:
KPK Nilai Kemungkinan Hasto Praperadilan Lagi Merupakan Hal Biasa |