KPK Nilai Kemungkinan Hasto Praperadilan Lagi Merupakan Hal Biasa

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Nilai Kemungkinan Hasto Praperadilan Lagi Merupakan Hal Biasa

Candra Yuri Nuralam • 14 February 2025 12:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan lagi. Proses peradilan berkali-kali itu kerap terjadi pada sejumlah kasus.

“Biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praperadilan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Februari 2025.

Fitroh mengatakan, pihaknya siap melawan kembali Hasto jika mengajukan praperadilan. Sementara itu, kelanjutan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR diserahkan kepada penyidiknya.

“Kita lihat saja,” ujar Fitroh.
 

Baca juga: Hasto Kerap Melawan, KPK: Masih dalam Koridor Hukum

Ketua KPK Setyo Budiyanto enggan berandai-andai dengan kemungkinan Hasto mengajukan praperadilan lagi. Dia ingin menunggu adanya sikap resmi dari kubu tersangka itu.

“Menunggu rilis resmi,” ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)