PBB Ungkap Metode Kekerasan Seksual Sistematik dan Aksi Genosida Israel di Gaza

Rumah Sakit Indonesia di Gaza dibakar pasukan Israel. Foto: Kementerian Kesehaan Gaza

PBB Ungkap Metode Kekerasan Seksual Sistematik dan Aksi Genosida Israel di Gaza

Riza Aslam Khaeron • 28 March 2025 14:24

Gaza: PBB melalui Komisi Penyelidikan Internasional Independen untuk Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel, pada Rabu, 13 Maret 2025, merilis laporan mendalam berjudul "More than a human can bear".

Dokumen ini disusun dan dipublikasikan oleh OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) atau Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB.

Laporan tersebut menjadi sorotan global karena mengungkap secara sistematis penggunaan kekerasan seksual, kekerasan reproduksi, dan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya oleh Pasukan Keamanan Israel atau Israeli Security Forces (ISF) sejak 7 Oktober 2023.

Temuan ini menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan insiden sporadis, tetapi bagian dari pola yang luas dan terorganisir yang bertujuan menindas, mengendalikan, dan bahkan menghancurkan eksistensi rakyat Palestina secara keseluruhan, khususnya perempuan dan anak-anak di Jalur Gaza.
 

Kekerasan Seksual sebagai Instrumen Penindasan Sistemik

Mengutip OHCHR pada Jumat, 29 Maret 2025, Ketua Komisi Navi Pillay menyatakan, "Bukti yang dikumpulkan oleh Komisi mengungkapkan peningkatan yang sangat memprihatinkan dalam kekerasan seksual dan berbasis gender... Israel telah menggunakan kekerasan seksual dan berbasis gender terhadap warga Palestina untuk meneror mereka dan mempertahankan sistem penindasan yang merongrong hak mereka untuk menentukan nasib sendiri."

Laporan menyatakan bahwa kekerasan seksual digunakan sebagai bagian dari operasi militer secara sistematis. Bentuk-bentuknya meliputi pemaksaan untuk telanjang di depan umum, pelecehan seksual dengan ancaman pemerkosaan, kekerasan terhadap alat kelamin, hingga pemotretan dan perekaman tindakan pelecehan seksual terhadap laki-laki Palestina di tahanan.
 

Serangan Langsung terhadap Perempuan Sipil

Komisi memverifikasi kasus-kasus penembakan terhadap perempuan yang tidak bersenjata. Salah satu kasus mencolok terjadi pada 12 November 2023 saat seorang nenek Palestina, Hala Abd Al-Ati, ditembak oleh penembak jitu Israel saat mencoba mengungsi bersama cucunya yang mengibarkan bendera putih. CNN mengonfirmasi keberadaan pasukan Israel di wilayah penembakan tersebut.

Pada 16 Desember 2023, dua perempuan Katolik—Nahida dan Samar Anton—ditembak saat hendak ke toilet di dalam kompleks Gereja Holy Family Parish, Gaza City. Komisi menyimpulkan bahwa keduanya dibunuh oleh penembak jitu ISF meski tidak menunjukkan ancaman apa pun.
 

Target Khusus terhadap Perempuan Hamil dan Anak-anak

Komisi juga mencatat penembakan terhadap perempuan hamil di sekitar Rumah Sakit al-Awda pada Desember 2023. Salah satu korban ditemukan membusuk 20 hari setelah ditembak. Kasus lainnya adalah pembantaian keluarga Hamouda dan Rajab pada 29 Januari 2024.

Seorang gadis berusia lima tahun, Hind Rajab, ditemukan tewas beberapa hari kemudian setelah ambulans yang hendak menyelamatkannya dihancurkan dengan tembakan tank.
 

Penghancuran Sistematis Klinik dan Rumah Sakit Reproduksi

Dalam temuan pada 13 Maret 2025, OHCHR menyatakan: "Israel secara sistematis menghancurkan fasilitas kesehatan seksual dan reproduksi di seluruh Gaza." Di antaranya adalah al-Basma IVF Centre, yang dibom dan menyebabkan hancurnya 4.000 embrio serta 1.000 sampel sperma dan sel telur. Komisi tidak menemukan bukti penggunaan militer di klinik tersebut.

Rumah Sakit al-Awda, yang menjadi pusat layanan persalinan utama di Gaza utara, diserang berulang kali. Pada November 2023, tiga dokter, termasuk dua dari MSF, tewas dalam serangan. Pada Desember 2023, rumah sakit dikepung dan para laki-laki dipaksa telanjang sebelum ditangkap. Perempuan hamil ditembak mati oleh penembak jitu.
 

Pemaksaan Persalinan dalam Kondisi Tidak Manusiawi

Komisi mencatat lonjakan persalinan di tempat yang tidak layak, seperti tenda pengungsian atau jalanan, akibat hancurnya layanan medis. Seorang ibu mengatakan, "Suami saya harus menonton video daring tentang cara melahirkan, bersiap untuk apapun."

Kondisi ini memicu peningkatan komplikasi melahirkan, infeksi, keguguran, dan kematian ibu serta bayi. Seorang dokter mengungkap, "Kami kehilangan banyak pasien karena kekurangan obat-obatan. Mereka adalah korban tidak langsung perang."
 
Baca Juga:
Hamas dan Gabungan Suku Palestina Tuding Demonstrasi Gaza Dipelopori 'Antek-Antek Penjajah'
 

Starvasi dan Trauma Kolektif terhadap Perempuan Gaza

OHCHR juga menyebut kelaparan sebagai metode perang. Pada November 2023, WHO memperingatkan bahwa "risiko kematian bagi ibu dan bayi akan meningkat drastis karena tidak tersedianya makanan dan air."

UNFPA juga menyatakan bahwa perempuan hamil di Gaza mengalami kelaparan, sedangkan UNICEF melaporkan bahwa 99 persen ibu menyusui tidak mampu memproduksi ASI secara cukup.

Menurut laporan IPC pada Juni 2024, mayoritas perempuan hamil dan menyusui hanya mengonsumsi dua jenis makanan sehari, jauh dari standar lima kelompok pangan yang dibutuhkan untuk mencegah komplikasi seperti anemia, preeklampsia, hingga kematian bayi dan ibu.
 

Aspek Hukum: Genosida dan Kekejaman terhadap Kemanusiaan

OHCHR menilai bahwa penghancuran fasilitas reproduksi, larangan kelahiran, dan pembunuhan sistematik terhadap perempuan dan anak-anak memenuhi unsur genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Genosida dan Statuta Roma.

Dalam dokumen tertanggal 13 Maret 2025, dinyatakan: "Tindakan ini memenuhi dua kategori tindakan genosida: secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang menghancurkan fisik kelompok, serta menerapkan langkah-langkah untuk mencegah kelahiran."

Komisi juga mencatat bahwa kejahatan ini dilakukan dengan impunitas. "Pernyataan dan tindakan ekskulpatori oleh para pemimpin Israel dan tidak efektifnya sistem peradilan militer dalam mengadili pelaku mengirim pesan yang jelas kepada pasukan keamanan Israel bahwa mereka dapat terus melakukan tindakan tersebut tanpa takut dihukum," ungkap Navi Pillay.

Laporan Komisi Penyelidikan PBB secara faktual dan sistematis menuduh bahwa Israel menggunakan kekerasan seksual, penghancuran layanan reproduksi, starvasi, serta pembunuhan perempuan dan anak-anak sebagai bagian dari strategi genosida terhadap rakyat Palestina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)