Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom/Theo.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung penuh sikap Presiden Prabowo Subianto yang mau mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Calon beleid itu dinilai bisa memaksimalkan kerja instansinya.
"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Asset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 5 April 2025.
Tanak mengatakan, KPK diberikan tugas untuk mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. Menurut dia, tugas itu penting didukung pemangku kepentingan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Menurut saya, bila RUU tentang Perampasan Aset tlh disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara (aseet recorvery) yang timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku korupsi bisa dilakukan dengan maksimal," ucap Tanak.
Menurut dia, pengembalian kerugian negara masih tertahan sejumlah aturan saat ini. Tanak merupakan pimpinan KPK berlatar belakang jaksa, yang kerap bertugas mengambil aset atas kasus rasuah yang telah terjadi.
"Masih banyak yang belum dapat dikembalikan, termasuk saat berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Tanak.
Pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, disambut sorak sorai buruh.
Diketahui, RUU Perampasan Aset yang mengatur tentang perampasan aset dari tindak pidana termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya, sudah dibahas pada 2023.