Seorang Ayah di Wonogiri Perkosa Anak Tirinya yang di Bawah Umur Sejak 2023

Ayah di Wonogiri, N, 53, tersangka kasus pencabulan anak tirinya diamankan polisi. dok. Polres Wonogiri

Seorang Ayah di Wonogiri Perkosa Anak Tirinya yang di Bawah Umur Sejak 2023

Triawati Prihatsari • 3 May 2025 18:36

Wonogiri: Satuan Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya. Perbuatan bejat tersangka dilakukan dari tahun 2023 hingga 2024. 

"Pengungkapan kasus ini sempat mengalami hambatan. Di antaranya dalam pengumpulan bukti dan keterangan awal dari korban yang masih di bawah umur dan mengalami tekanan psikologis," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, di Wonogiri, Sabtu, 3 Mei 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ayah tiri korban, N, 54, warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka. Korban A, 11, menerima perlakuan bejat dari ayah tirinya sejak Februari 2023. 

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 tersebut, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali disertai ancaman. Jika korban tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban akan diusir dari rumah.

"Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” jelas dia.

Saat ini, tersangka telah ditangkap. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. 

Ppelaku disangkakan pasal 82 atau pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)