Polri Usulkan Hotel Armani di Kalimantan Jadi Balai Rehabilitasi Korban Narkoba

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Usulkan Hotel Armani di Kalimantan Jadi Balai Rehabilitasi Korban Narkoba

Siti Yona Hukmana • 5 March 2025 21:11

Jakarta: Polri menyita Hotel Armani di Kalimantan dalam pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus narkoba. Hotel itu diusulkan untuk dijadikan balai rehabilitasi korban narkoba bila kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan yang kita usulkan Hotel Armani hasil TPPU yang lalu, kita usulkan jadi tempat rehabilitasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Namun, Wahyu menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanfaatan hotel itu kepada pengadilan. Sebab, Polri hanya berwenang melimpahkan barang bukti untuk disidangkan.

"Barang-barang ini, tahap satu, tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangkanya, nanti dalam sidang diputuskan seperti apa," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.

Namun, Wahyu yakin barang-barang hasil sitaan Polri dalam kasus narkoba akan dirampas negara bila statusnya sudah inkrah. Kecuali, kata dia, barang bukti narkoba harus dimusnahkan.

"Yang kita butuh aset, disita, dirampas, uangnya untuk negara bisa dipakai untuk membantu program pemerintah. Yang kalau di depan kita (narkoba), ya harus dibuang, dimusnahkan jangan sampai nanti bawa penyakit ini," ujar mantan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Porli itu.

Wahyu menjelaskan proses TPPU juga akan terus berlanjut. Polri akan melacak aset para pelaku narkoba, seperti pengedar hingga bandar. Aset yang dimiliki dari uang hasil kejahatan akan disita.

Wahyu menuturkan dari beberapa kasus narkoba yang dikembangkan ke TPPU, ada mobil, kapal, hotel, dan rumah yang disita penyidik. Polri disebut akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pelacakan aset.

"Jadi, semua hasil kejahatan penjualan narkoba ini, ya kita lacak dan tracing, setelah ketemu ya kita tracing dan kita sita, nanti kita serahkan di pengadilan untuk disidang," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polri Sita 4,1 Ton Narkoba Senilai Rp2,7 Triliun


Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba di Polda jajaran mengungkap 6.881 kasus yang tersebar di dari wilayah Sabang sampai Merauke pada 1 Januari-27 Februari 2025. Dengan tersangka yang ditangkap sebanyak 9.586 orang.

Dari pengungkapan kasus itu, Polri menyita 4,171 ton narkoba berbagai jenis dengan nilai Rp2,7 triliun. Adapun 4,1 ton narkoba itu yakni, sabu seberat 1,28 ton, ekstasi 346.959 butir atau 138,783 kg, ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton, dan obat keras 2.199.726 butir atau (659,917 kg).

Dari keseluruhan barang bukti yang disita, estimasinya dapat menyelamatkan 11.407.315 jiwa. Kemudian, sebanyak 256 kasus telah diselesaikan dengan restoratif justice (RJ).

Hal itu mengacu Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Atas penyelesaian RJ, ada 337 tersangka narkoba yang direhabilitasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)