Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 5 March 2025 19:19
Jakarta: Polri menyita 4,171 ton narkoba dalam pengungkapan kasus selama dua bulan terhitung 1 Januari-27 Februari 2025. Ribuan barang haram itu senilai Rp2,7 triliun.
"Nilai keseluruhan dari barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita selama periode ini sejumlah Rp2.720.325.550.000," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.
Sebanyak 4,1 ton narkoba itu terdiri dari sabu seberat 1,28 ton, ekstasi 346.959 butir atau 138,783 kg, ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton, dan obat keras 2.199.726 butir atau (659,917 kg). Dari keseluruhan barang bukti yang disita, estimasinya dapat menyelamatkan 11.407.315 jiwa.
Baca Juga:
Polri Gagalkan Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan, 9.586 Tersangka Ditangkap |