Korupsi BJB, Uang Cashback Iklan Disebar ke Sejumlah Pihak

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Korupsi BJB, Uang Cashback Iklan Disebar ke Sejumlah Pihak

Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 07:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana berbentuk cashback pengadaan iklan, dari agensi kepada Divisi Corsec PT Bank BJB. Penyidik menduga sejumlah orang menikmati uang bancakan tersebut.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar Sonny Permana, untuk mendalami penerima uang cashback pengadaan iklan ini pada Selasa, 29 Juli 2025. Sonny sebelumnya menjabat sebagai Group Head Divisi Corporate Secretary BJB Pusat pada 2016 sampai dengan 2023.

"Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Divisi Corsec Bank BJB, yang selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak, dalam periode 2021 sampai 2023," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Juli 2025.

Sonny berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Budi enggan memerinci jawaban dia kepada penyidik saat diperiksa kemarin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Mengembangkan Kasus Korupsi di BJB

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)