Ilustrasi obat-obatan. Foto: Pixabay.
Christian • 30 January 2025 13:58
Jakarta: Ribuan obat terlarang golongan G berbagai jenis berhasil diamankan Tim Buser Narkoba Polsek Sawah Besar di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2025. Polisi juga mengamankan AZH, 23, penjual obat terlarang tersebut.
“Kami amankan tersangka AZH karena menjual obat golongan G tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan warga mengenai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.
Bedasarkan interogasi, pelaku memperoleh pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial TOM. AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100.000 per hari.
Baca juga:
Polri-BPOM Perkuat Sinergitas Perlindungan Bagi Masyarakat |